Miris, Banyak Hotel Belum Urus Izin Andalalin di Pangandaran, Dishub: Hanya 17,5% yang Patuh Aturan

Eris Riswana
350 hotel yang ada, hanya sekitar 17,5% yang telah menerapkan pengelolaan lalu lintas. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Sanksi paling berat adalah penutupan sementara operasional hotel. Maka kami (Dishub) meminta para pemilik hotel untuk segera mengurus izin Andalalin," kata Dina.

Terlebih, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Permenhub Nomor 17/2021.

Dina menerangkan, proses pengurusan izin Andalalin ini melalui beberapa tahapan. Untuk dampak lalu lintas bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.

"Kemudian nantinya dokumen itu dinilai oleh tim Dishub yang juga bersertifikasi. Hasil akhirnya berupa surat rekomendasi dari Dishub," terangnya.

Dina menjelaskan, hal ini pun berkaitan dengan jumlah kamar hotel maupun penginapan dan kapasitas lahan parkir. Tingkat okupansi hotel harus disesuaikan dengan satuan ruang parkir.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network