PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Penolakan oleh sebagian Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna Penetapan persetujuan DPRD tentang APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 kini Ramai menjadi perbincangan hingga di tunda. Pasalnya, dalam rapat paripurna tersebut banyak anggota dewan yang tidak hadir.
Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Pangandaran Wahyu Hidayat mengatakan, sangat menyesalkan dengan sikap anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang tidak menghadiri rapat sidang paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Tentang Pengesahan APBD kabupaten Pangandaran Tahun 2024.
Menurutnya, dengan tidak hadirnya sebagian anggota DPRD, pihaknya sangat menyayangkan. Seharusnya bekerja sesuai Peraturan yang sudah di tetapkan yaitu Peraturan DPRD kabupaten Pangandaran Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.
"Bahwasanya ada tata cara bagaimana pemberian persetujuan terhadap rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati, bahwa DPRD itu mempunyai tugas dan wewenang membahas rancangan Perda tentang APBD," jelasnya.
Diantaranya kata Wahyu, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Bersama bupati.
"Serta memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD," paparnya.
Kenapa sebagian anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tidak gentle, kata Wahyu, dengan tidak mengahadiri sidang paripurna tanpa alasan yang jelas.
"Ada sebagian yang memberi alasan izin, sedangkan di rapat paripurna sebelumnya di hari yang sama ada hadir kuorum dan bisa disepakati yaitu tentang Penetapan Rencana Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2024 dan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024," ucapnya.
Namun, ketika Rapat Persetujuan DPRD tentang APBD kabupaten Pangandaran TA 2024 sebagian anggota DPRD kabupaten Pangandaran mangkir tidak hadir mengikuti rapat, seharusnya hadir saja dulu karena semua juga ada mekanismenya.
"menyetujui atau menolak semua sudah diatur seperti yang sudah dijelaskan tadi dalam tatib DPRD," kata Wahyu.
Adapun jika persetujuan tidak bisa diambil secara musyawarah untuk mufakat , keputusan dapat ditetapkan dengan suara terbanyak.
"Saya rasa jika itu yang dilakukan maka akan lebih fair kelihatannya dibanding tidak hadir tanpa alasan ataupun ijin,"ungkapnya.
Misalnya dalam hal rancangan Perda tentang APBD tidak mendapat persetujuan Bersama, antara DPRD dan Bupati, maka Raperda APBD tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa berjalan.
"Tetapi bupati kan masih bisa melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya yaitu 2023 untuk membiayai keperluan setiap bulannya yang disusun dalam rencana peraturan bupati tentang APBD," ujarnya.
Ia pun menegaskan, yang sebetulnya proses ini sangat Panjang, seharusnya sejak dibahas di badan anggaran dibahas disetiap komisi - komisi bahkan diminta pandangan dari setiap fraksi. seharusnya dari awal adanya penolakan, karena semua susunan rincian APBD itu sudah di ketahui dari awal, bukan di akhir ketika penetapan.
"Ini kan aneh ketika penetapan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD tahun 2024 disahkan dan ditetapkan, seolah olah DPRD hanya bekerja untuk dirinya saja sedangkan APBD itu kan global isinya keseluruhan anggaran tentang keberlangsungan dan kepentingan masyarakat banyak sepanjang tahun 2024 malah tidak dihadiri dan seolah menolak," tuturnya.
Kita lihat saja tiga hari kedepan apakah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran periode 2019 - 2024 dapat bekerja sesuai tupoksi dan profesional atau mereka mengabaikan dan meninggalkan kewajibannya hanya untuk kepentingan dirinya dan golongannya untuk memenuhi kebutuhannya ditahun politik ini.
"Tergantung masyarakat yang akan menilai nantinya karena ini tahun politik tentunya sangat sensitif apapun yang disampaikan pasti akan berdampak apalagi membahas anggaran yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan kedepan untuk kepentingan masyarakat. Kita lihat saja," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait