Ketua FKPAI Pangandaran Mengecam Pengrusakan Fasum saat Demo Penolakan Penetapan APBD TA. 2024

Irfan ramdiansyah
Ketua FKPAI Pangandaran Mengecam Pengrusakan Fasum saat Demo Penolakan Penetapan APBD TA. 2024. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - FKPAI Kabupaten Pangandaran menyayangkan aksi audiensi penolakan penetapan APBD TA. 2024 berujung pengrusakan fasilitas umum dan diwarnai dengan kata-kata kotor serta makian. Aripin ketua FKPAI Kabupaten Pangandaran saat dikonfirmasi mengaku kaget atas kejadian tersebut. 

Aripin menyampaikan, Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum memang di perbolehkan bahkan dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.

Akan tetapi harus memperhatikan kaidah norma yang berlaku, sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 yang isinya sebagai berikut :

"Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network