Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta

Irfan ramdiansyah
Kuasa hukum Direktur RSUD pangandaran Fredy Kriatianto S.H. (Foto: ist)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sengketa keputusan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Kabupaten Pangandaran berlanjut hingga tingkat banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/B/2026/PT.TUN.JKT, yang diputus pada 15 Oktober 2026 dan diucapkan pada 20 Oktober 2026 melalui persidangan elektronik.

Dalam perkara ini, Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran bertindak sebagai Terbanding dengan didampingi kuasa hukum Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy and Partners.

Majelis Hakim PTTUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.

Sebelumnya, PTUN Bandung menerima eksepsi Tergugat mengenai kedudukan hukum atau legal standing Penggugat. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network