Perkuat Posisi Hukum Direktur RSUD Pangandaran, Fredy & Partners Raih Hasil Positif di PTTUN Jakarta
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sengketa keputusan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Kabupaten Pangandaran berlanjut hingga tingkat banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 204/B/2026/PT.TUN.JKT, yang diputus pada 15 Oktober 2026 dan diucapkan pada 20 Oktober 2026 melalui persidangan elektronik.
Dalam perkara ini, Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran bertindak sebagai Terbanding dengan didampingi kuasa hukum Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy and Partners.
Majelis Hakim PTTUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.
Sebelumnya, PTUN Bandung menerima eksepsi Tergugat mengenai kedudukan hukum atau legal standing Penggugat. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
