"Jadi jangan dibilang tidak penting untuk akta kematian, tetapi sangatlah penting, kalau yang sudah meninggal ya dibuatkan akta itu, maka bisa dicoret dari data kependudukan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.
Menurutnya, KPU juga harus berperan aktif dalam masalah tersebut, karena menyangkut jumlah DPT nantinya, diharapkan tak sampai kecolongan. Selain itu untuk pemerintah pun harus memfasilitasi warga yang pada hari pemilihan sudah masuk usia 17 tahun. Supaya mereka bisa menyalurkan hak pilihnya nanti.
"Yang terpenting jangan sampai terulang kembali kasus di tahun 2019. Di mana, seorang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam DPT," tutur Iwan.
Apalagi Pangandaran ini daerah wisata, banyak WNA, Jangan sampai yang memiliki hak pilih justru tidak terakomodasi, ini harus jadi perhatian lebih oleh penyelenggara pemilu.
"Berharap untuk masyarakat Pangandaran juga harus ikut berpartisipasi memberikan kontribusi aktif dalam pengawasan," ungkapnya.
Setiap ada indikasi temuan dalam proses tahapan pemilu,tambahnya, kami juga selalu memberikan saran perbaikan kepada KPU,pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait