CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis tangani adanya dugaan Money Politik, setelah adanya laporan pelanggaran yang dilakukan pada hari tenang.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan pihaknya menerima laporan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2024, di duga adanya Money Politik yang dilakukan pada hari tenang.
"Untuk laporan masuk itu pada hari Senin, cuma kami belum bisa proses karena ada berkas yang belum mencukupi, nah pada Selasa kemarin kekurangan sudah di penuhi dan laporan tersebut sudah bisa kami terima,"ucapnya kepada media.
Menurutnya, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain.
"Untuk sekarang kita masih menunggu tahapan registrasi yang nantinya akan dilanjutkan ke proses pleno, Intinya akan kami proses sesuai aturan, untuk pelapor dan terlapor itu adalah informasi yang dikecualikan," kata Jajang.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait