PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, menyikapi tuduhan politik uang yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02. Tuduhan ini terkait dengan dugaan praktik politik uang yang terjadi di Dusun Parapat, Pangandaran.
Klarifikasi tersebut dilakukan Tim Kuasa Hukum diantaranya, Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, SH. CPL dan Miftah Mujahid, SH serta Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, SH di Ruang Team 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran pada, Kamis (17/10/2024).
Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, SH. CPL mengatakan, sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan politik uang di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Menurut Anang Fitriana, tuduhan tersebut tidak benar, dan Tim Relawan 01 tidak pernah terlibat dalam praktik politik uang.
Ia menjelaskan bahwa amplop berisi uang Rp50.000 yang diberikan kepada relawan merupakan akomodasi resmi yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan itu termasuk dalam "cost politik", yang berbeda dengan politik uang. Cost politik disebut sebagai biaya operasional untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi.
Editor : Irfan Ramdiansyah