"Jadi Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang," singkatnya.
Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, kata Abdul, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu.
"Jadi harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang, agar bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang," ujarnya.
Abdul pun menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis.
Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang 100 ribu rupiah dan kartu nama atas nama caleg tersebut.
"Ada beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi," ujarnya.
Lanjut ia, tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, kami menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujarnya.
Menurut Abdul, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.
Lanjutnya, Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," ujarnya.
Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Abdul, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan,"ungkapnya.
Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
"Mari kita bersama sama mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait