" Pada saat ini, sudah berjalan satu minggu, Polres Pangandaran kembali menggiatkan penertiban penggunaan wajib helm, keselamatan bagi pengendara roda dua, sebagaimana diatur di pasal 291 UU No 22 tahun 2009 tentang ULAJ," ucapnya.
Harapannya lanjut Dodi, membiasakan kepada warga Pangandaran , bahwa manfaat penggunaan helm dalam rangka meminimalisir atau mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang berakibat hilangnya nyawa seseorang atau luka berat jika terjadi kecelakaan saat berkendara.
" Saat ini pelanggar masih diberi surat teguran lembar kuning, itu sesuai petunjuk dari pak Kapolres, beliau memberikan SOP saat ini diberikan teguran dahulu, dan diberikan edukasi penting nya memakai helm," tuturnya.
Kedepannya pihaknya akan berkoordinasi mudah mudahan secepatnya Polres Pangandaran memiliki fasilitas ETLE tilang , paling tidak ada teguran paling intens dibanding saat ini. " Mudah mudahan saya berdoa, secepatnya kita kembali menegakan disiplin lalu lintas dengan menggunakan penindakan, secepatnya," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait