Kesadaran Penggunaan Helm saat Berkendara di Pangandaran Masih Rendah

Irfan ramdiansyah
Puluhan pengendara roda dua terjaring razia penertiban penggunaan wajib helm. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Puluhan pengendara roda dua terjaring razia penertiban penggunaan wajib helm yang digelar Polisi Resort Pangandaran Polda Jawa barat. Dalam operasi tersebut para pelanggar tidak ditilang (denda) namun hanya diberikan surat teguran, untuk saat ini petugas masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara.

Razia penertiban penggunaan wajib helm ini sudah berjalan satu minggu, namun meski demikian kesadaran para pengendara masih rendah, terbukti masih banyak pengendara roda dua yang tidak tertib lalu lintas, berkendara tidak menggunakan helm.

Nampak puluhan pengendara roda dua yang kedapatan melanggar diarahkan ke halaman kantor Satlantas Polres Pangandaran, lalu mereka diberi surat teguran, dan motor mereka ditahan, namun agar bisa membawa pulang motor nya, para pelanggar ini harus membawa helm terlebih dahulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk tertib berlalulintas.

Burhan, salah satu pengendara roda dua yang terjaring mengatakan, dirinya mengaku diberhentikan petugas karena tidak menggunakan helm.

" Saya diberhentikan karena tak menggunakan helm, tapi tidak ditilang tapi ini saya diberi surat kuning atau surat teguran (pernyataan pelanggar)," katanya.

Nanti tambah Burhan, surat ini ditunjukkan ke petugas untuk membawa motor setelah membawa helm terlebih dahulu.

" Dan kedepannya saat menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm," tuturnya.

Sementara itu Kabagops Polres Pangandaran, Kompol Dodi Hermansyah mengatakan, Polres Pangandaran dalam seminggu ini kembali melakukan kegiatan penertiban penggunaan wajib helm, harapan nya membiasakan kepada warga Pangandaran manfaat penggunaan helm.

" Pada saat ini, sudah berjalan satu minggu, Polres Pangandaran kembali menggiatkan penertiban penggunaan wajib helm, keselamatan bagi pengendara roda dua, sebagaimana diatur di pasal 291 UU No 22 tahun 2009 tentang ULAJ," ucapnya.

Harapannya lanjut Dodi, membiasakan kepada warga Pangandaran , bahwa manfaat penggunaan helm dalam rangka meminimalisir atau mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang berakibat hilangnya nyawa seseorang atau luka berat jika terjadi kecelakaan saat berkendara.

" Saat ini pelanggar masih diberi surat teguran lembar kuning, itu sesuai petunjuk dari pak Kapolres, beliau memberikan SOP saat ini diberikan teguran dahulu, dan diberikan edukasi penting nya memakai helm," tuturnya.

Kedepannya pihaknya akan berkoordinasi mudah mudahan secepatnya Polres Pangandaran memiliki fasilitas ETLE tilang , paling tidak ada teguran paling intens dibanding saat ini. " Mudah mudahan saya berdoa, secepatnya kita kembali menegakan disiplin lalu lintas dengan menggunakan penindakan, secepatnya," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network