" Saya diberhentikan karena tak menggunakan helm, tapi tidak ditilang tapi ini saya diberi surat kuning atau surat teguran (pernyataan pelanggar)," katanya.
Nanti tambah Burhan, surat ini ditunjukkan ke petugas untuk membawa motor setelah membawa helm terlebih dahulu.
" Dan kedepannya saat menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm," tuturnya.
Sementara itu Kabagops Polres Pangandaran, Kompol Dodi Hermansyah mengatakan, Polres Pangandaran dalam seminggu ini kembali melakukan kegiatan penertiban penggunaan wajib helm, harapan nya membiasakan kepada warga Pangandaran manfaat penggunaan helm.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait