LPKS Pangandaran Perlakukan Ramah Anak Terhadap Pelaku Kejahatan Anak Di Bawah Umur

Eris Riswana
Ida Nurlaela sempat meneteskan air mata terenyuh setelah bertatap muka langsung dengan anak anak di LPKS (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Lanjutnya, ia mengaku baru kali ini melakukan kunjungan ke tempat yang seperti ini, makanya tadi juga sempat mengeluarkan air mata bisa langsung bertatap muka dengan anak anak (pelaku).

"Dan anak anak yang terjerat kasus bahkan sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan berbagai motif kejahatan ada semua di sini, ini sangat luar biasa harus benar - benar sabar dan ikhlas dalam melakukan pembinaannya," ungkap Ida.

Selain itu Abdul Rahman Hidayat selaku pimpinan LPKS pun mengatakan, bahwa ini lembaga rehabilitasi anak yang berkaitan dengan hukum dan sudah menjadi tersangka dari awal di berlakukannya UU NO 11 Tahun 2012 tentang pidana anak, pada tangga 1 agustus 2014.

"Lembaga ini bekerja sama dengan pihak penegak hukum di wilayah priangan timur, di mulai dari Polres, Pengadilan, kejaksaan dan satu Papas Garut untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network