Lanjutnya, ia mengaku baru kali ini melakukan kunjungan ke tempat yang seperti ini, makanya tadi juga sempat mengeluarkan air mata bisa langsung bertatap muka dengan anak anak (pelaku).
"Dan anak anak yang terjerat kasus bahkan sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan berbagai motif kejahatan ada semua di sini, ini sangat luar biasa harus benar - benar sabar dan ikhlas dalam melakukan pembinaannya," ungkap Ida.
Selain itu Abdul Rahman Hidayat selaku pimpinan LPKS pun mengatakan, bahwa ini lembaga rehabilitasi anak yang berkaitan dengan hukum dan sudah menjadi tersangka dari awal di berlakukannya UU NO 11 Tahun 2012 tentang pidana anak, pada tangga 1 agustus 2014.
"Lembaga ini bekerja sama dengan pihak penegak hukum di wilayah priangan timur, di mulai dari Polres, Pengadilan, kejaksaan dan satu Papas Garut untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait