Bagi yayasannya memang sudah lama berdiri, kata Abdul , namun bagi LPKS di sah kan pada tanggal 1 Agustus 2014, sejak itu pula di berikannya SK oleh Pemerintah pusat sebagai LPKS.
"Kami menampung anak yang di atas 12 tahun namun belum belum genap usianya 18 tahun, yang di katagorikan anak, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi. Namun LPKS lebih fokus kepada pelaku," ujarnya.
Lanjut Abdul , dari mulai proses penyidikan, dan saat di kejaksaan di karenakan tidak melakukan penahanan anak tetap di lakukan rehabilitasi di LPKS sampai mendampingi sampai pengadilan.
"Sampai adanya putusan, hakim pun putusannnya tidak pidana penjara, tetapi pidana pembinaan," jelas Untuk saat ini ada 33 anak, namun yang masih dalam pembinaan ada 47 anak.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait