"Setelah reintregrasi atau sudah di kembalilan kepada pihak keluarganya, anak tersebut masih dalam pengawasan lembaga kita bahwa kami masih mempunyai kewajiban untuk mengawasi," jelasnya.
Masih lanjut Abdul, di sini tidak seperti kaya penjara, tempat tidurnya pun seperti di kobong pesantren bahkan tidak adanya benteng menjulang tinggi juga petugas yang berjaga.
"Bahkan untuk kamarnya pun, penuh dengan coreta coretan, itu adalah ungkapan hati anak anak, biarkan saja tidak akan kami hapus, mereka pun sudah saya anggap sebagai anak saya sendiri," ungkapnya.
Yang menjadi kendala saat ini, tambah Abdul, LPKS saat ini, hanya kebutuhan dasar saja perlu adanya perhatian dari Pemerintah, saat ini bagi pemerintah belum memenuhi dengan apa yang di haruskan dalam undang undang tersebut, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait