CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Praktik haram peredaran minuman keras ilegal di wilayah Cikoneng akhirnya terbongkar. Satuan Reskrim Polres Ciamis menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras di Dusun Awisari, Jumat malam (24/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, ini sontak bikin geger warga. Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 2.610 botol miras ilegal berbagai merek yang siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang tengah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasilnya, tiga orang langsung diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah AS (70), seorang pensiunan BUMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus otak penyimpanan miras.
Lalu RPS (32), warga Cikalong Kulon yang berperan sebagai sales, serta WU (46), warga setempat yang bertugas sebagai kurir COD sekaligus penjaga gudang.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
