“Di dalam rumah pelaku, kami menemukan ribuan botol miras yang disimpan di tiga titik berbeda,” ungkap Kompol Sujana saat pres rilis di Mapolres Ciamis, Sabtu (25/4/2026).
Deretan barang bukti yang disita terbilang fantastis. Mulai dari berbagai jenis anggur, intisari, hingga minuman impor seperti soju dan whisky. Semua dikemas rapi dan siap diedarkan ke pasaran gelap.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ribuan botol miras itu didatangkan dari Bandung. Barang kemudian dikirim langsung ke rumah AS sebelum diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga wilayah Ciamis.
Tak tanggung-tanggung, dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran. Meski terbilang kecil per unit, namun jumlah besar membuat keuntungan menggiurkan.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 13 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Polres Ciamis memastikan tak berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran miras ilegal tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya,” tegas Kompol Sujana.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal. Polisi memastikan akan terus memburu peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
