Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan
"Saya minta keadilan, pihak perantara atau calo yang menghilangkan unit juga harus diadili, jangan cuma suami saya yang dijadikan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kepala Bagian Recovery Regional Jawa Barat Adira Cabang Banjar, Lucky N. Pihak pembiayaan mendapati kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia atas nama W tersebut diduga telah dialihkan dan berpindah tangan beberapa kali.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi dan proses hukum terhadap terdakwa berinisial E.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan dari para saksi dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana sebenarnya rangkaian perpindahan kendaraan tersebut terjadi.
Persidangan selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Terdakwa juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Irfan Ramdiansyah