Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Sidang kasus dugaan pengalihan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia di Kabupaten Pangandaran kembali bergulir. Pihak terdakwa berinisial E melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menghadirkan seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian perpindahan mobil tersebut, termasuk dua orang berinisial A dan R.
Perkara ini bermula dari laporan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Banjar terkait satu unit Daihatsu Xenia tahun 2017 warna putih bernomor polisi D 1399 AFJ yang diduga dialihkan dan digadaikan tanpa izin.
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa, Endang Komarudin, SH, menilai masih ada rangkaian peristiwa yang belum terungkap secara utuh.
Menurut Endang, terdakwa memang sempat memindahkan kendaraan tersebut untuk mendapatkan pinjaman. Namun, kendaraan itu disebut telah ditebus kembali.
"Kami selaku kuasa hukum melihat ada rangkaian peristiwa yang belum terungkap secara utuh. Terdakwa memang sempat memindahkan unit untuk pinjaman, namun kendaraan tersebut sudah ditebus kembali," ujar Endang.
Persoalan kemudian disebut berlanjut ketika pengurusan pelunasan khusus atau Pelsus BPKB diserahkan kepada seseorang berinisial R, yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan proses dengan pihak pembiayaan.
Bahkan, menurut pihak terdakwa, uang sebesar Rp10 juta telah diserahkan untuk keperluan operasional dan pengurusan tersebut.
Namun, setelah kendaraan berada di tangan pihak ketiga, keberadaan mobil justru disebut menjadi tidak jelas.
Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi terdakwa. Mereka meminta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rantai perpindahan kendaraan, termasuk A dan R, dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar seluruh saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengalihan kendaraan ini, seperti A dan R, dapat dihadirkan di persidangan," kata Endang.
Menurutnya, keterangan para pihak tersebut penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu berpindah tangan hingga akhirnya tidak diketahui keberadaannya.
"Hal ini penting agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak hanya mengambinghitamkan klien kami," tambahnya.
Harapan serupa disampaikan istri terdakwa, Nurlaela (39). Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara adil dan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya kendaraan turut diperiksa.
Nurlaela mengatakan, suaminya pada awalnya memang meminjam uang dengan menitipkan kendaraan tersebut. Namun, menurut dia, mobil kemudian sudah ditebus. Setelah itu, proses pengurusan pelunasan BPKB diserahkan kepada R.
"Suami saya awal meminjam uang dengan menitipkan unit, tapi sudah ditebus. Setelah itu diurus oleh saudara R untuk pelunasan BPKB dan kami sudah bayar Rp10 juta. Tapi setelah itu kami tidak tahu lagi keberadaan mobilnya," ungkap Nurlaela.
Ia pun meminta agar pihak-pihak yang disebut sebagai perantara dalam proses tersebut juga dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan.
"Saya minta keadilan, pihak perantara atau calo yang menghilangkan unit juga harus diadili, jangan cuma suami saya yang dijadikan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kepala Bagian Recovery Regional Jawa Barat Adira Cabang Banjar, Lucky N. Pihak pembiayaan mendapati kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia atas nama W tersebut diduga telah dialihkan dan berpindah tangan beberapa kali.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi dan proses hukum terhadap terdakwa berinisial E.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan dari para saksi dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana sebenarnya rangkaian perpindahan kendaraan tersebut terjadi.
Persidangan selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Terdakwa juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Irfan Ramdiansyah