Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan
Persoalan kemudian disebut berlanjut ketika pengurusan pelunasan khusus atau Pelsus BPKB diserahkan kepada seseorang berinisial R, yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan proses dengan pihak pembiayaan.
Bahkan, menurut pihak terdakwa, uang sebesar Rp10 juta telah diserahkan untuk keperluan operasional dan pengurusan tersebut.
Namun, setelah kendaraan berada di tangan pihak ketiga, keberadaan mobil justru disebut menjadi tidak jelas.
Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi terdakwa. Mereka meminta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rantai perpindahan kendaraan, termasuk A dan R, dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar seluruh saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengalihan kendaraan ini, seperti A dan R, dapat dihadirkan di persidangan," kata Endang.
Menurutnya, keterangan para pihak tersebut penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu berpindah tangan hingga akhirnya tidak diketahui keberadaannya.
Editor: Irfan Ramdiansyah