Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ferry dan Restu Divonis 2 Tahun Bui, Heni Sagara Minta Dalang Black Campaign Diusut
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan

Selasa, 08 September 2026 | 16:46 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Fidusia di Pangandaran Memanas, Pengacara Minta A dan R Dihadirkan
Sidang dugaan pengalihan mobil jaminan fidusia di Pangandaran kembali digelar. Kuasa hukum terdakwa meminta A dan R dihadirkan sebagai saksi. (Foto: iNewsPangandaran.id)



Persoalan kemudian disebut berlanjut ketika pengurusan pelunasan khusus atau Pelsus BPKB diserahkan kepada seseorang berinisial R, yang dipercaya dapat membantu menyelesaikan proses dengan pihak pembiayaan.

Bahkan, menurut pihak terdakwa, uang sebesar Rp10 juta telah diserahkan untuk keperluan operasional dan pengurusan tersebut.
Namun, setelah kendaraan berada di tangan pihak ketiga, keberadaan mobil justru disebut menjadi tidak jelas.

Kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi terdakwa. Mereka meminta sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rantai perpindahan kendaraan, termasuk A dan R, dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim agar seluruh saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pengalihan kendaraan ini, seperti A dan R, dapat dihadirkan di persidangan," kata Endang.

Menurutnya, keterangan para pihak tersebut penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu berpindah tangan hingga akhirnya tidak diketahui keberadaannya.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut