TPP ASN RSUD dan Puskesmas Dicoret, Fraksi PDIP Pangandaran Bongkar Perbup yang Bikin Heboh!
Menurutnya, pegawai Puskesmas memang mendapatkan jasa pelayanan dari dana kapitasi, sementara pegawai RSUD memperoleh jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat menggugurkan hak mereka atas tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah daerah.
“TPP itu instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Jadi tidak tepat jika keberadaan jasa pelayanan dijadikan alasan untuk menghapus hak pegawai RSUD dan Puskesmas menerima TPP,” katanya.
Tak hanya mempermasalahkan substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu penerbitan Perbup tersebut yang dilakukan ketika APBD 2026 sudah berjalan.
Menurut Iwan, kebijakan yang berdampak terhadap hak pegawai seharusnya dibahas secara terbuka sejak proses penyusunan anggaran, bukan muncul di tengah tahun anggaran berjalan.
“Ini menjadi pertanyaan besar karena tidak pernah muncul dalam pembahasan APBD sebelumnya,” ujarnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah