TPP ASN RSUD dan Puskesmas Dicoret, Fraksi PDIP Pangandaran Bongkar Perbup yang Bikin Heboh!
“Kalau dana kapitasi digunakan untuk membayar PPPK paruh waktu, tentu akan membebani operasional Puskesmas. Dampaknya bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, skema pembayaran yang dibebankan kepada masing-masing Puskesmas juga dinilai menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.
Menurut Iwan, saat ini terdapat perbedaan nominal yang cukup mencolok meski status dan jenis pekerjaan para PPPK tersebut sama.
“Ada yang menerima Rp500 ribu, ada Rp700 ribu, bahkan ada yang sampai Rp1 juta. Padahal status dan pekerjaannya sama. Ini menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu, baik di Puskesmas maupun RSUD, kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.
Dengan demikian, nominal gaji dapat diseragamkan dan tidak lagi membebani anggaran operasional fasilitas kesehatan.
“Yang paling penting, dana kapitasi dan sumber dana operasional lainnya tetap fokus untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Jangan sampai pelayanan terganggu karena persoalan pembiayaan pegawai,” pungkas Iwan.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Akankah aturan yang dipersoalkan Fraksi PDIP itu direvisi, atau tetap dipertahankan? Masyarakat dan para tenaga kesehatan tentu menunggu jawabannya.
Editor : Irfan Ramdiansyah