TPP ASN RSUD dan Puskesmas Dicoret, Fraksi PDIP Pangandaran Bongkar Perbup yang Bikin Heboh!
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Bupati Pangandaran untuk mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2026.
Mereka menilai ASN yang bertugas di RSUD maupun Puskesmas tetap berhak mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sebagaimana ASN di perangkat daerah lainnya.
Selain menyoroti persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi kebijakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang disebut dibebankan kepada dana kapitasi Puskesmas.
Iwan menegaskan, dana kapitasi sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, bukan untuk menanggung beban gaji pegawai.
Jika kebijakan tersebut terus diterapkan, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak terhadap ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga kebutuhan bahan habis pakai di Puskesmas.
Editor : Irfan Ramdiansyah