TPP ASN RSUD dan Puskesmas Dicoret, Fraksi PDIP Pangandaran Bongkar Perbup yang Bikin Heboh!
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas dan RSUD menuai sorotan tajam. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran mempertanyakan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi merugikan tenaga kesehatan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengungkapkan bahwa dalam Perbup yang diterbitkan pada 5 Februari 2026 tersebut terdapat ketentuan yang mengecualikan pegawai RSUD dan Puskesmas dari penerima TPP.
Menurut Iwan, aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tidak pernah dibahas saat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dengan pemerintah daerah.
“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Ia menilai alasan bahwa tenaga kesehatan telah menerima jasa pelayanan (jaspel) tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan hak mereka memperoleh TPP.
Menurutnya, pegawai Puskesmas memang mendapatkan jasa pelayanan dari dana kapitasi, sementara pegawai RSUD memperoleh jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat menggugurkan hak mereka atas tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah daerah.
“TPP itu instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Jadi tidak tepat jika keberadaan jasa pelayanan dijadikan alasan untuk menghapus hak pegawai RSUD dan Puskesmas menerima TPP,” katanya.
Tak hanya mempermasalahkan substansi aturan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu penerbitan Perbup tersebut yang dilakukan ketika APBD 2026 sudah berjalan.
Menurut Iwan, kebijakan yang berdampak terhadap hak pegawai seharusnya dibahas secara terbuka sejak proses penyusunan anggaran, bukan muncul di tengah tahun anggaran berjalan.
“Ini menjadi pertanyaan besar karena tidak pernah muncul dalam pembahasan APBD sebelumnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Bupati Pangandaran untuk mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2026.
Mereka menilai ASN yang bertugas di RSUD maupun Puskesmas tetap berhak mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sebagaimana ASN di perangkat daerah lainnya.
Selain menyoroti persoalan TPP, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi kebijakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang disebut dibebankan kepada dana kapitasi Puskesmas.
Iwan menegaskan, dana kapitasi sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, bukan untuk menanggung beban gaji pegawai.
Jika kebijakan tersebut terus diterapkan, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak terhadap ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga kebutuhan bahan habis pakai di Puskesmas.
“Kalau dana kapitasi digunakan untuk membayar PPPK paruh waktu, tentu akan membebani operasional Puskesmas. Dampaknya bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, skema pembayaran yang dibebankan kepada masing-masing Puskesmas juga dinilai menimbulkan ketimpangan penghasilan antar PPPK paruh waktu.
Menurut Iwan, saat ini terdapat perbedaan nominal yang cukup mencolok meski status dan jenis pekerjaan para PPPK tersebut sama.
“Ada yang menerima Rp500 ribu, ada Rp700 ribu, bahkan ada yang sampai Rp1 juta. Padahal status dan pekerjaannya sama. Ini menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu, baik di Puskesmas maupun RSUD, kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.
Dengan demikian, nominal gaji dapat diseragamkan dan tidak lagi membebani anggaran operasional fasilitas kesehatan.
“Yang paling penting, dana kapitasi dan sumber dana operasional lainnya tetap fokus untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Jangan sampai pelayanan terganggu karena persoalan pembiayaan pegawai,” pungkas Iwan.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Akankah aturan yang dipersoalkan Fraksi PDIP itu direvisi, atau tetap dipertahankan? Masyarakat dan para tenaga kesehatan tentu menunggu jawabannya.
Editor : Irfan Ramdiansyah