Ketum IJTI Minta Presiden Hentikan Label Londo Ireng untuk Jurnalis, Pers Bukan Musuh Negara
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan berlindung di balik profesi wartawan menuai respons dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, meminta Presiden lebih berhati-hati memilih diksi agar tidak memunculkan stigma negatif terhadap seluruh profesi jurnalis.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/7/2026), Herik menegaskan jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa.
Menurutnya, tugas utama pers adalah menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik. Ia juga menekankan bahwa para jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang mencintai bangsa, bahkan tak sedikit yang mempertaruhkan keselamatan saat menjalankan tugas peliputan.
IJTI mengingatkan, jika ada media atau wartawan yang diduga melanggar aturan, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, masyarakat maupun pihak yang dirugikan diminta menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan memberi cap yang menggeneralisasi profesi wartawan.
Editor: Irfan Ramdiansyah