PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Penggugat Gagal Buktikan Legal Standing
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan gugatan dalam perkara Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan mengabulkan eksepsi tergugat terkait kedudukan hukum (legal standing) penggugat.
Kantor Hukum Fredy and Partners selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menilai penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan.
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp571 ribu.
Kuasa Hukum Tergugat, Fredy Kristianto, SH, mengatakan putusan itu menjadi penegasan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN wajib memiliki kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan dirugikan oleh objek sengketa.
Editor: Irfan Ramdiansyah