Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Penggugat Gagal Buktikan Legal Standing

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
PTUN Bandung Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Penggugat Gagal Buktikan Legal Standing
PTUN Bandung Tolak Gugatan, Fredy and Partners: Penggugat Tak Punya Legal Standing. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan gugatan dalam perkara Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan mengabulkan eksepsi tergugat terkait kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

Kantor Hukum Fredy and Partners selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menilai penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan.

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp571 ribu.

Kuasa Hukum Tergugat, Fredy Kristianto, SH, mengatakan putusan itu menjadi penegasan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN wajib memiliki kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan dirugikan oleh objek sengketa.



"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang secara objektif dan profesional mempertimbangkan aspek legal standing Penggugat. Putusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan di PTUN harus memenuhi persyaratan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara," ujar Fredy Kristianto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Fredy and Partners menyebut sejak awal telah mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan. Eksepsi tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses peradilan dan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut