Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu

Selasa, 29 September 2026 | 19:57 WIB
  • author Yanuar Chandika
Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu
Majelis hakim memimpin sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNewsPangandaran.id)

BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna dicecar majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Dadang berulang kali mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan operasional BUMD tersebut.

Dadang mengakui Pemkab Bandung kini menguasai 100 persen saham PT BDS. Awalnya, Pemkab direncanakan memiliki 75 persen saham dengan modal sekitar Rp3,3 miliar, sementara 25 persen sisanya direncanakan dimiliki PT Quantum.

Namun penyertaan modal swasta tidak terealisasi. Melalui RUPSLB 10 Februari 2023, kepemilikan PT BDS akhirnya menjadi 100 persen milik Pemkab Bandung.

Meski berstatus pihak yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham, Dadang mengatakan operasional perusahaan merupakan kewenangan direksi dan komisaris.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut