Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu
BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna dicecar majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Dadang berulang kali mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan operasional BUMD tersebut.
Dadang mengakui Pemkab Bandung kini menguasai 100 persen saham PT BDS. Awalnya, Pemkab direncanakan memiliki 75 persen saham dengan modal sekitar Rp3,3 miliar, sementara 25 persen sisanya direncanakan dimiliki PT Quantum.
Namun penyertaan modal swasta tidak terealisasi. Melalui RUPSLB 10 Februari 2023, kepemilikan PT BDS akhirnya menjadi 100 persen milik Pemkab Bandung.
Meski berstatus pihak yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham, Dadang mengatakan operasional perusahaan merupakan kewenangan direksi dan komisaris.
Editor: Irfan Ramdiansyah