Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu

Selasa, 29 September 2026 | 19:57 WIB
  • author Yanuar Chandika
Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu
Majelis hakim memimpin sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNewsPangandaran.id)

BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna dicecar majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Dadang berulang kali mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan operasional BUMD tersebut.

Dadang mengakui Pemkab Bandung kini menguasai 100 persen saham PT BDS. Awalnya, Pemkab direncanakan memiliki 75 persen saham dengan modal sekitar Rp3,3 miliar, sementara 25 persen sisanya direncanakan dimiliki PT Quantum.

Namun penyertaan modal swasta tidak terealisasi. Melalui RUPSLB 10 Februari 2023, kepemilikan PT BDS akhirnya menjadi 100 persen milik Pemkab Bandung.

Meski berstatus pihak yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham, Dadang mengatakan operasional perusahaan merupakan kewenangan direksi dan komisaris.



Ketika hakim menggali pengadaan ayam boneless dada dan kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya, Dadang mengaku hanya mengetahui rencana bisnis secara umum, bukan detail teknisnya.

Hal yang menjadi sorotan terjadi pada Juli 2024. Dadang mengaku mengetahui adanya piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya sekitar Rp25 miliar.

“Saya minta distop dan diselesaikan,” kata Dadang.

Namun setelah dirinya cuti mengikuti Pilkada 2024, evaluasi pada Desember 2024 justru menunjukkan kewajiban tersebut telah membengkak menjadi sekitar Rp103 miliar.

Dadang mengaku marah dan kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan serta melibatkan aparat penegak hukum.



Majelis hakim juga menyoroti modal awal PT BDS yang hanya sekitar Rp3,3 miliar, seluruhnya berasal dari penyertaan modal Pemkab Bandung. Sekitar Rp2,6 miliar ditempatkan di BPR dan Rp700 juta digunakan untuk operasional.

Dadang membantah adanya jaminan APBD untuk membayar transaksi PT BDS dengan vendor. Ia juga membantah bisnis pengadaan ayam berkaitan dengan kepentingan Pilkada 2024.

Terkait terdakwa Castam, Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Dadang mengaku tidak pernah bertemu. Ia juga mengatakan tidak mengetahui detail keputusan bisnis mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman.

Sementara terkait sejumlah vendor yang pernah mengadu, Dadang mengaku meminta persoalan tersebut diselesaikan direksi. Ia juga meminta Sekda memonitor perkembangannya.

Keterangan Dadang kini menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan perkara yang menyeret mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.

Dalam dakwaan jaksa, perkara pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,52 miliar.

Dadang sendiri hadir sebagai saksi, bukan terdakwa. Majelis hakim masih menggali bagaimana transaksi perusahaan dengan modal sekitar Rp3,3 miliar bisa berkembang hingga menimbulkan kewajiban sekitar Rp103 miliar.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut