Dicecar Hakim Kasus Korupsi BDS, Bupati Bandung Berulang Kali Jawab Tak Tahu
Majelis hakim juga menyoroti modal awal PT BDS yang hanya sekitar Rp3,3 miliar, seluruhnya berasal dari penyertaan modal Pemkab Bandung. Sekitar Rp2,6 miliar ditempatkan di BPR dan Rp700 juta digunakan untuk operasional.
Dadang membantah adanya jaminan APBD untuk membayar transaksi PT BDS dengan vendor. Ia juga membantah bisnis pengadaan ayam berkaitan dengan kepentingan Pilkada 2024.
Terkait terdakwa Castam, Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Dadang mengaku tidak pernah bertemu. Ia juga mengatakan tidak mengetahui detail keputusan bisnis mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman.
Sementara terkait sejumlah vendor yang pernah mengadu, Dadang mengaku meminta persoalan tersebut diselesaikan direksi. Ia juga meminta Sekda memonitor perkembangannya.
Keterangan Dadang kini menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan perkara yang menyeret mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.
Dalam dakwaan jaksa, perkara pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,52 miliar.
Dadang sendiri hadir sebagai saksi, bukan terdakwa. Majelis hakim masih menggali bagaimana transaksi perusahaan dengan modal sekitar Rp3,3 miliar bisa berkembang hingga menimbulkan kewajiban sekitar Rp103 miliar.
Editor: Irfan Ramdiansyah