TPP ASN RSUD dan Puskesmas Dicoret, Fraksi PDIP Pangandaran Bongkar Perbup yang Bikin Heboh!
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas dan RSUD menuai sorotan tajam. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran mempertanyakan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi merugikan tenaga kesehatan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengungkapkan bahwa dalam Perbup yang diterbitkan pada 5 Februari 2026 tersebut terdapat ketentuan yang mengecualikan pegawai RSUD dan Puskesmas dari penerima TPP.
Menurut Iwan, aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tidak pernah dibahas saat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), dengan pemerintah daerah.
“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Ia menilai alasan bahwa tenaga kesehatan telah menerima jasa pelayanan (jaspel) tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan hak mereka memperoleh TPP.
Editor : Irfan Ramdiansyah