Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jembatan Pongpet dan Alarm Kegagalan Tata Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikat Layak Sehat Salah Satu Syarat Urus Perizinan Melalui OSS

Rabu, 30 Maret 2022 | 12:02 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Sertifikat Layak Sehat Salah Satu Syarat Urus Perizinan Melalui OSS
sosialisasi tentang Permenkes nomor 14 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.(foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNews.id - Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kabupaten melakukan pelatihan bagi para pemilik hotel dan restoran.

Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, dengan adanya Permenkes yang baru, pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran untuk melakukan sosialisasi dengan para pengurus PHRI yang juga pemilik hotel dan restoran.

Agus menuturkan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat Layak Sehat sebagai syarat mengurus perizinan melalui sistem online atau Online Single Submission (OSS).

"Sekarang sertifikat Layak Sehat itu menjadi salah satu syarat untuk mengurus perizinan melalui OSS," kata Agus.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut