"Misalnya pemeriksaan air, makanan, penjamah makanan (koki) itu juga harus diperiksa. Kemudian alat-alat dan makanan untuk sarapan pagi itu juga harus diperiksa masing-masing diambil lima sampel," terang Lina.
Dengan adanya Permenkes yang baru no 14 tahun 2021, menurut Lina, ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengupload sertifikat penjamah makanan dan sertifikat cleaning service.
"Nah persyaratan ini baru dan lumayan berat, karena kita belum pernah mengadakan pelatihan untuk cleaning service," ujar Lina.
Untuk itu dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pelatihan cleaning service di Kabupaten Pangandaran.
"Dan diharapkan PHRI Pangandaran juga bisa melakukan koordinasi dengan PHRI Jawa Barat, agar pelatihan ini bisa terlaksana dan memudahkan bagi para pemilik hotel dan restoran saat mereka mengurus perizinan usahanya melalui OSS," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah