Menurut Agus, sebenarnya sudah ada sekitar 36 hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat Layak Sehat, namun masih menggunakan sistem yang lama atau manual.
"Dulu kan ngurusnya langsung, kalau sekarang lewat online. Jadi kalau ada yang kurang syaratnya otomatis ditolak," ujarnya.
Maka PHRI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan umelakukan sosialisasi tentang Permenkes baru tersebut.
"Supaya para pemilik hotel dan restoran bisa mengurus perpanjangan perizinan melalui sistem online," pungkasnya.
Sementara itu Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Lina Yulianti menjelaskan, syarat-syarat dari Dinas Kesehatan untuk sertifikasi Layak Sehat untuk hotel dan restoran itu sebenarnya ada 7 persyaratan.
Editor : Irfan Ramdiansyah