PANGANDARAN, iNews.id - Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kabupaten melakukan pelatihan bagi para pemilik hotel dan restoran.
Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, dengan adanya Permenkes yang baru, pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran untuk melakukan sosialisasi dengan para pengurus PHRI yang juga pemilik hotel dan restoran.
Agus menuturkan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat Layak Sehat sebagai syarat mengurus perizinan melalui sistem online atau Online Single Submission (OSS).
"Sekarang sertifikat Layak Sehat itu menjadi salah satu syarat untuk mengurus perizinan melalui OSS," kata Agus.
Menurut Agus, sebenarnya sudah ada sekitar 36 hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat Layak Sehat, namun masih menggunakan sistem yang lama atau manual.
"Dulu kan ngurusnya langsung, kalau sekarang lewat online. Jadi kalau ada yang kurang syaratnya otomatis ditolak," ujarnya.
Maka PHRI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan umelakukan sosialisasi tentang Permenkes baru tersebut.
"Supaya para pemilik hotel dan restoran bisa mengurus perpanjangan perizinan melalui sistem online," pungkasnya.
Sementara itu Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Lina Yulianti menjelaskan, syarat-syarat dari Dinas Kesehatan untuk sertifikasi Layak Sehat untuk hotel dan restoran itu sebenarnya ada 7 persyaratan.
"Misalnya pemeriksaan air, makanan, penjamah makanan (koki) itu juga harus diperiksa. Kemudian alat-alat dan makanan untuk sarapan pagi itu juga harus diperiksa masing-masing diambil lima sampel," terang Lina.
Dengan adanya Permenkes yang baru no 14 tahun 2021, menurut Lina, ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengupload sertifikat penjamah makanan dan sertifikat cleaning service.
"Nah persyaratan ini baru dan lumayan berat, karena kita belum pernah mengadakan pelatihan untuk cleaning service," ujar Lina.
Untuk itu dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pelatihan cleaning service di Kabupaten Pangandaran.
"Dan diharapkan PHRI Pangandaran juga bisa melakukan koordinasi dengan PHRI Jawa Barat, agar pelatihan ini bisa terlaksana dan memudahkan bagi para pemilik hotel dan restoran saat mereka mengurus perizinan usahanya melalui OSS," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah