Dari masing-masing terduga pelaku itu mempunyai peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada perusahaan.
Ditempat terpisah, kuasa hukum dari ke 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH mengatakan, dirinya sebagai penasehat hukum dari ke 10 orang tahanan tersebut adalah hanya seorang pekerja buruh harian.
"Jadi untuk dalang, aktor intelektualnya yang kini masih DPO, yang sampai saat ini belum tertangkap," jelasnya.
Perlu diketahui dari 10 orang yang saat ini di amankan adalah buruh pekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp100 ribu dalam satu harinya.
"Mungkin mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, ya mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu tersebut," ungkapnya.
Mereka, kata Giwang itu hanya buruh panggilan, misalnya ketika butuh tukang baru ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
"Kami berharap dari pihak kepolisian agar segera menangkap 1 orang yang masih DPO tersebut," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah