Menurutnya, para pelaku usaha di lapangan telah menerapkan sejumlah prinsip, seperti tidak menjual miras kepada anak di bawah umur, tidak membuka warung di dekat tempat ibadah, dan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
“Kami terbuka untuk diatur, tapi jangan dilarang mentah-mentah. Pemerintah bisa buat zonasi, misalnya hanya boleh dijual di kawasan wisata,” tambahnya.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) menilai peredaran miras sebagai akar kerusakan moral masyarakat dan mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas segala bentuk penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah wisata.
Namun sebagian pelaku usaha menilai perlu ada kebijakan yang lebih proporsional.
“Kalau bicara moral, kami juga bagian dari masyarakat yang punya nilai. Tapi jangan sampai atas nama moral, ribuan keluarga kehilangan penghasilan,” tutur Maeckel.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait