PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, lakukan himbauan secara lisan kepada para pelaku usaha hiburan malam di tiga lokasi untuk tutup paling lambat hari senin 07/11/2022. Hal tersebut hasil dari rapat koordinasi antara internal unsur pimpinan, Bupati, Wabup, Sekda, Asisten, KasatpolPP serta Kapolres Pangandaran.
Dedih Rahmat Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran mengatakan, pemberitahuan kepada para pelaku usaha malam sudah di lakukan jauh-jauh hari.
"Penutupan tempat hiburan malam ini bertujuan untuk penertiban sesuai kebijakan," ucap Dedih saat di hubungi melalui WhatsAap Sabtu 05/11/2022 malam.
Menurutnya, mumpung belum menjamur dimana mana, dengan seiring semakin boomingnya Pariwisata di Kabupaten Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait