PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) untuk karyawan sektor perhotelan dan restoran di wilayahnya berada dalam kondisi aman dan tidak memicu gejolak.
Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, menyebutkan bahwa selama ini tidak ada keluhan atau protes terkait UMK dari para pekerja.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Selama ini tidak ada gejolak. Tapi saya tetap akan cek, apakah benar mereka sudah memenuhi standar UMK atau belum," ujar Agus, Rabu (30/4/2025) pagi.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait