UMK Karyawan Hotel dan Restoran di Pangandaran Diklaim Aman, PHRI: Sudah Di Atas Standar

Irfan ramdiansyah
UMK Karyawan Hotel dan Restoran di Pangandaran Diklaim Aman, PHRI: Sudah Di Atas Standar. (Foto : iNewsPangandaran.id/ist)

Ia menambahkan, jika dihitung dari sisi finansial secara menyeluruh termasuk fasilitas yang diterima karyawan seperti tempat tinggal dan konsumsi, nilai total yang diterima pekerja bahkan bisa melampaui UMK resmi yang ditetapkan, yakni sekitar Rp 2,2 juta.

"Misalnya, karyawan menginap di hotel dengan biaya sewa tempat tinggal sekitar Rp 500 ribu, lalu makan tiga kali sehari dengan nilai Rp 45 ribu per hari. Itu sudah setara Rp 1,35 juta sebulan. Ditambah gaji pokok Rp 1 juta, totalnya sudah di atas UMK," jelasnya.

Agus juga membandingkan dengan kondisi di kota besar, di mana gaji karyawan belum tentu disertai fasilitas makan dan tempat tinggal dari perusahaan.

"Kalau di kota, gaji itu belum termasuk fasilitas. Di Pangandaran, karyawan mendapatkan fasilitas tambahan. Jadi dari sisi finansial, bisa dikatakan sudah lebih dari cukup. Itu sebabnya sejauh ini tidak ada aduan ke PHRI soal UMK," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network