"Laporan Pihak 02 Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan patut diduga merupakan hasil rekayasa," kata Fredy.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari Bawaslu, bukti amplop dan uang yang dilaporkan oleh tim 02 diduga merupakan hasil mobilisasi dan manipulasi terhadap bukti oleh pihak lawan.
Barang bukti tersebut, kata Fredy, bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01 sebagaimana yang dituduhkan.
"Pengumpulan bukti yang direkayasa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada, Jumat (11/10/2024) lalu," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01.
"Bisa saja amplop tersebut diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01," pungkasnya.
Klarifikasi ini menjadi respons langsung terhadap tuduhan yang dilayangkan, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan menjaga integritas proses pemilihan di Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait