"Adapun pemberian amplop berisi uang Rp50.000 merupakan akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungan untuk sosialisasi yang dilakukan," ujar Anang.
Anang pun menegaskan, perlu diketahui bahwa cost politik berbeda dengan politik uang dan yang dilakukan oleh Tim Relawan 01 adalah cost politik, bukan politik uang.
"Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi," jelasnya.
Bahwa setiap relawan 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara sah sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01.
Sementara itu, Fredy Kristianto dari Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran juga menyatakan bahwa laporan dari pihak Paslon 02 diduga direkayasa.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait