PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, menyikapi tuduhan politik uang yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02. Tuduhan ini terkait dengan dugaan praktik politik uang yang terjadi di Dusun Parapat, Pangandaran.
Klarifikasi tersebut dilakukan Tim Kuasa Hukum diantaranya, Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, SH. CPL dan Miftah Mujahid, SH serta Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, SH di Ruang Team 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran pada, Kamis (17/10/2024).
Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, SH. CPL mengatakan, sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan politik uang di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Menurut Anang Fitriana, tuduhan tersebut tidak benar, dan Tim Relawan 01 tidak pernah terlibat dalam praktik politik uang.
Ia menjelaskan bahwa amplop berisi uang Rp50.000 yang diberikan kepada relawan merupakan akomodasi resmi yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan itu termasuk dalam "cost politik", yang berbeda dengan politik uang. Cost politik disebut sebagai biaya operasional untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi.
"Adapun pemberian amplop berisi uang Rp50.000 merupakan akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungan untuk sosialisasi yang dilakukan," ujar Anang.
Anang pun menegaskan, perlu diketahui bahwa cost politik berbeda dengan politik uang dan yang dilakukan oleh Tim Relawan 01 adalah cost politik, bukan politik uang.
"Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi," jelasnya.
Bahwa setiap relawan 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara sah sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01.
Sementara itu, Fredy Kristianto dari Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran juga menyatakan bahwa laporan dari pihak Paslon 02 diduga direkayasa.
"Laporan Pihak 02 Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan patut diduga merupakan hasil rekayasa," kata Fredy.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari Bawaslu, bukti amplop dan uang yang dilaporkan oleh tim 02 diduga merupakan hasil mobilisasi dan manipulasi terhadap bukti oleh pihak lawan.
Barang bukti tersebut, kata Fredy, bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01 sebagaimana yang dituduhkan.
"Pengumpulan bukti yang direkayasa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada, Jumat (11/10/2024) lalu," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01.
"Bisa saja amplop tersebut diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01," pungkasnya.
Klarifikasi ini menjadi respons langsung terhadap tuduhan yang dilayangkan, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan menjaga integritas proses pemilihan di Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait