"menyetujui atau menolak semua sudah diatur seperti yang sudah dijelaskan tadi dalam tatib DPRD," kata Wahyu.
Adapun jika persetujuan tidak bisa diambil secara musyawarah untuk mufakat , keputusan dapat ditetapkan dengan suara terbanyak.
"Saya rasa jika itu yang dilakukan maka akan lebih fair kelihatannya dibanding tidak hadir tanpa alasan ataupun ijin,"ungkapnya.
Misalnya dalam hal rancangan Perda tentang APBD tidak mendapat persetujuan Bersama, antara DPRD dan Bupati, maka Raperda APBD tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa berjalan.
"Tetapi bupati kan masih bisa melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya yaitu 2023 untuk membiayai keperluan setiap bulannya yang disusun dalam rencana peraturan bupati tentang APBD," ujarnya.
Ia pun menegaskan, yang sebetulnya proses ini sangat Panjang, seharusnya sejak dibahas di badan anggaran dibahas disetiap komisi - komisi bahkan diminta pandangan dari setiap fraksi. seharusnya dari awal adanya penolakan, karena semua susunan rincian APBD itu sudah di ketahui dari awal, bukan di akhir ketika penetapan.
"Ini kan aneh ketika penetapan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD tahun 2024 disahkan dan ditetapkan, seolah olah DPRD hanya bekerja untuk dirinya saja sedangkan APBD itu kan global isinya keseluruhan anggaran tentang keberlangsungan dan kepentingan masyarakat banyak sepanjang tahun 2024 malah tidak dihadiri dan seolah menolak," tuturnya.
Kita lihat saja tiga hari kedepan apakah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran periode 2019 - 2024 dapat bekerja sesuai tupoksi dan profesional atau mereka mengabaikan dan meninggalkan kewajibannya hanya untuk kepentingan dirinya dan golongannya untuk memenuhi kebutuhannya ditahun politik ini.
"Tergantung masyarakat yang akan menilai nantinya karena ini tahun politik tentunya sangat sensitif apapun yang disampaikan pasti akan berdampak apalagi membahas anggaran yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan kedepan untuk kepentingan masyarakat. Kita lihat saja," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait