Diantaranya kata Wahyu, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Bersama bupati.
"Serta memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD," paparnya.
Kenapa sebagian anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tidak gentle, kata Wahyu, dengan tidak mengahadiri sidang paripurna tanpa alasan yang jelas.
"Ada sebagian yang memberi alasan izin, sedangkan di rapat paripurna sebelumnya di hari yang sama ada hadir kuorum dan bisa disepakati yaitu tentang Penetapan Rencana Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2024 dan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024," ucapnya.
Namun, ketika Rapat Persetujuan DPRD tentang APBD kabupaten Pangandaran TA 2024 sebagian anggota DPRD kabupaten Pangandaran mangkir tidak hadir mengikuti rapat, seharusnya hadir saja dulu karena semua juga ada mekanismenya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait