Ketua DPD KNPI Pangandaran Apresiasi Kinerja Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pangandaran

Irfan ramdiansyah
Ketua DPD KNPI kabupaten Pangandaran Rohimat Resdiana. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Kesehatan adalah sebagai urusan wajib Pemerintah, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran harus memperhatikan hal tersebut.

Sementara itu, jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 2/2018 sebagai berikut : Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas :

a.pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif."

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network