Ketua DPD KNPI Pangandaran Apresiasi Kinerja Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pangandaran

Irfan ramdiansyah
Ketua DPD KNPI kabupaten Pangandaran Rohimat Resdiana. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

"Sementara apa yang dilakukan oleh RSUD Pandega adalah Standar Pelayanan Maksimal artinya selalu memberikan pelayanan yang baik, ramah dan komunikatif", pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam memberikan pelayanan terhadap Publik, Pemerintah daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal atau biasa di singkat SPM.

Apa itu SPM?,  sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Point 1 PP Nomor 2/2018, Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Sedangkan Pelayanan Dasar dalam PP tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : "Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas :

a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e ketenteraman, ketertiban pelindungan masyarakat; dan f. sosial."

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network