PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Adu mulut Petugas dan bakul ikan warnai razia bakul atau pengepul ikan yang dilakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Selasa, (26/9/2023).
Razia tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di pantai timur Pangandaran dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Babakan. Sidak dilaksanakan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas KPKP, TNI/Polri, Jaga Lembur dan Pandu laut.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda No 10 Tahun 2022 tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang khusus di pasal 11 ayat 1 dan ayat 3, bahwa semua pelaksanaan transaksi pembelian pemasar ikan dari nelayan itu wajib dilaksankan di pelelangan ikan atau TPI.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, sesuai dengan aturan bila melanggar sudah jelas ketentuan pidananya tertera pada pasal 16 dengan ancaman 3 bulan dan denda 50 Juta rupiah.
"Sidak ini kami lakukan di 12 titik bakul, secara umum dengan keadaan di lapangan diketahui banyak yang melakukan transaksi langsung kepada bakul dari nelayan," Ucapnya saat di wawancara di lokasi rajia, Selasa 26 September 2023.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait