Sampaikan Aspirasi, Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi DPRD

Eris Riswana
Sampaikan Aspirasi Mpp datangi DPRD kabupaten Pangandaran. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

"Guna untuk melawan segala bentuk tindakan provokasi, penghasutan, kebohongan dan pembodohan serta bentuk intervensi hukum yang diduga telah dilakukan oleh para oknum dan para petualang politik praktis sesaat yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran," ujarnya.

Selain Rohimat, Ai Nanan Handayani yang juga orator aksi mengatakan, apa yang dilakukan diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum.

"Aksi damai kami sebagai wujud dari hak konstitusional, sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," kata Ai.

Lanjutnya, Masyarakat Peduli Pangandaran memandang perlu untuk memberikan pendapat, diantaranya mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah, yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network