Dalam perbedaan pengakuan tersebut, pelaku berinisial R menerangkan bahwa si saksi (istrinya) yang menarik korban (bayinya) sampai jatuh, dan ibu dari balita menerangkan sebaliknya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, memang dalam adegan 9 dan 10, penyidik sedikit mengalami kendala, karena adanya perbedaan pendapat hingga rekontruksi berjalan lama.
"Namun tidak terlalu signifikan, karena untuk perbuatan lainnya sudah benar dan sudah singkron," ucap Luhut kepada sejumlah wartawan di sekitar lokasi TKP, Selasa (14/3/2023) siang.
Menurutnya, perlu di maklumi karena orangnya sedikit kurang, jadi menguras waktu sampai di kisaran satu Jam. Untuk hasil dari rekontruksi antara keterangan dari tersangka dan adegan - adegannya sesuai dengan yang diutarakan dalam BAP nya, pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui dua bulan lalu, seorang bayi berusia 8 bulan ditemukan terkubur dan jasad nya sudah membusuk di sebuah tambak , Senin (9/1/2023) sekitar pukul 15:00 WIB.
Ibu dari bayi malang tersebut berinisial SL (21), sementara ayahnya berinisial R (23).
Setelah kejadian, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sempat kabur dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pangandaran di wilayah Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, di dalam hutan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait