PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pangandaran Jawa barat, gelar rekonstruksi pembunuhan balita berusia 8 bulan yang dibunuh oleh ayahnya sendiri, Selasa 14 Maret 2023.
Rekontruksi tersebut digelar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah gubug tambak udang, sekitar pantai Batuhiu wilayah Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan demi adegan saat tersangka R membunuh korban di peragakan. Selain tersangka saksi dan anggota Unit PPA, dihadirkan pula tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan penasehat hukum tersangka. Serta Peksos (pekerja sosial), Dinas KBP3A Pangandaran, keluarga korban.
Dalam reka adegan rekontruksi berlangsung, terlihat tim penyidik PPA dan stakeholder terkait mengalami kendala saat adegan ke 9 dan 10. Ada perbedaan pengakuan antara istri dan suaminya (pelaku) dalam peragaan saat bayi dilempar atau ditarik hingga pada bagian kepala mengalami benturan.
Dalam perbedaan pengakuan tersebut, pelaku berinisial R menerangkan bahwa si saksi (istrinya) yang menarik korban (bayinya) sampai jatuh, dan ibu dari balita menerangkan sebaliknya.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, memang dalam adegan 9 dan 10, penyidik sedikit mengalami kendala, karena adanya perbedaan pendapat hingga rekontruksi berjalan lama.
"Namun tidak terlalu signifikan, karena untuk perbuatan lainnya sudah benar dan sudah singkron," ucap Luhut kepada sejumlah wartawan di sekitar lokasi TKP, Selasa (14/3/2023) siang.
Menurutnya, perlu di maklumi karena orangnya sedikit kurang, jadi menguras waktu sampai di kisaran satu Jam. Untuk hasil dari rekontruksi antara keterangan dari tersangka dan adegan - adegannya sesuai dengan yang diutarakan dalam BAP nya, pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui dua bulan lalu, seorang bayi berusia 8 bulan ditemukan terkubur dan jasad nya sudah membusuk di sebuah tambak , Senin (9/1/2023) sekitar pukul 15:00 WIB.
Ibu dari bayi malang tersebut berinisial SL (21), sementara ayahnya berinisial R (23).
Setelah kejadian, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sempat kabur dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pangandaran di wilayah Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, di dalam hutan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait